Oknum Kadus di Ponorogo, Ketahuan Selingkuhi Janda, Diarak Hingga Didenda 400 Zak Semen
Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Seorang kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial T kepergok berduaan di rumah seorang perempuan berinisial M, saat digerebek warga, Senin (5/10/2020) malam.
Kepala Desa Janti, Eko Prayitno mengatakan, keduanya kemudian digelandang oleh warga ke balai desa untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh," kata ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Bahkan, kata dia, si Kadus dan perempuan itu telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Hasil mediasi dengan warga, T diminta untuk membayar 400 zak semen sebagai denda adat atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya.
Baca: Kronologi Pria Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Perangkat Desa, Heran saat Lampu Rumah Mati
Selain itu, warga juga meminta T untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dusun.
“Kalau denda semen 400 zak disanggupi, kalau tuntutan mundur sebagai kepala dusun belum disanggupi, harus sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T.
Baca: Kadus Ditusuk Kakak Ipar hingga Tewas, Diduga Berselingkuh dengan Istri Pelaku, Terungkap dari WA
Warga meminta keduanya untuk tidak berselingkuh lagi.
“Untuk ke depan, warga meminta mereka untuk tidak melakukan lagi,” ucap Eko. (Kontributor Magetan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Berselingkuh, Perangkat Desa Ini Didenda Bayar 400 Zak Semen"