Pria Kebumen Ini Untung Rp 45 Ribu per Butir dari Jualan Pil Koplo
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Aparat Polres Kebumen mengamankan JA (28) warga Kecamatan Puring karena mengedarkan trihexphenidyl atau pil koplo secara ilegal.
Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 di rumahnya.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitasnya menjajakan pil koplo.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bergerak. Kami tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy, Selasa (6/10/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka.
Pil sebanyak itu merupakan sisa penjualan dan pemakaian pribadi.
Baca: Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
Tersangka menjual trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan.
Satu strip isi 10 butir ia membelinya dengan harga Rp 15 ribu.
Tersangka bisa menjual kembali barang haram itu dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu kepada temannya.
"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu untuk setiap stripnya," jelas AKBP Rudy.
Tersangka menjual trihexphenidyl juga karena kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir.
Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu.
Baca: Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya