Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

Penagih utang istri kombes akhirnya divonis tak bersalah. Febi Nur Amelia pun mengaku bersyukur atas putusan hakim.

Editor: Miftah
zoom-in Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penagih utang istri kombes akhirnya divonis tak bersalah.

Febi Nur Amelia pun mengaku bersyukur atas putusan hakim.

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.

Berita Rekomendasi

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Baca: Heboh Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Penagih Divonis Bebas, Fitriani Terbukti Pinjam Uang

Baca: Detik-detik Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsan Setelah Divonis Bebas, Asam Lambung Kumat

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial.
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas