Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Muda Tipu Pengacara, Pinjam Uang Rp 20 Juta, Ngaku jadi Bidan hingga Berpacaran via WhatsApp

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.

Editor: Miftah
zoom-in Janda Muda Tipu Pengacara, Pinjam Uang Rp 20 Juta, Ngaku jadi Bidan hingga Berpacaran via WhatsApp
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan  mengaku sebagai bidan.

Pelaku menipu seorang pengacara hingga meminta sejumlah uang pada korban.

Uang tersebut dipakai dengan alasan untuk berobat ibu.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

Berita Rekomendasi

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

Baca: Mengaku Berpangkat AKP, Polisi Gadungan Tipu Wanita Rp 285 Juta dan Janji akan Menikahi

Baca: Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar

Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas