Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, Enam Orang Luka Hingga Rusaknya Obyek Vital
Aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020), mendadak rusuh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sekelompok orang diduga melakukan aksi anarkis, pascakerusuhan yang terjadi Rabu (7/10/2020).
Kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut terjadi setelah aksi ribuan massa mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung.
Berikut, fakta-fakta yang terjadi buntut dari kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut.
1. Empat Objek Vital Rusak
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi anarkis pasca kerusuhan demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.
"Ada empat objek vital yang telah dilakukan perusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).
2. Sebanyak 24 Orang Diamankan
Atas kasus perusakan tersebut, Pandra mengungkapkan, sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan, diamankan aparat kepolisian.
Namun demikian, kata Pandra, dari hasil penyelidikan, tidak semua melakukan perusakan.
"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang."
"Sebelum tindak perusakan ada 11 orang yang diamankan," ungkap Pandra.
Kemudian, lanjut Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Dengan syarat surat jaminan," ucap Pandra.
3. Ada 5 Orang yang Tetap Ditahan
Sementara sisanya, yakni 5 orang, kata Pandra, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Lima orang lainnya kami proses, selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," jelas Pandra.
Baca: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Warga Desa, Begini Penjelasannya
4. Bawa Batu, Kayu dan Besi
Menurut Pandra, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.
"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," sebut Pandra.
5. Sebabkan Orang Luka
Pandra menambahkan, dalam aksi perusakan tersebut, sejumlah orang mengalami luka.
Tercatat, kata Pandra, ada 6 korban luka dan langsung dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung.
Namun, terus Pandra, tiga dari enam korban luka yang dirawat tersebut sudah pulang.
"Semalam yang dirawat ada enam orang. Pagi tadi tiga orang sudah pulang dan tiga lainnya masih dalam pemulihan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Bandar Lampung, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, berujung rusuh, Rabu (7/10/2020) sore.
Kerusuhan bahkan menjalar hingga ke jalan raya yang dilalui massa aksi.
Sejumlah kerusakan juga terjadi akibat kerusuhan tersebut.
Petugas kepolisian sampai harus menembakkan gas air mata untuk meredam aksi rusuh massa aksi.
Berikut, momen-momen terjadinya kerusuhan.
Sebelumnya diberitakan, aksi kerusuhan ternyata berlanjut di tempat lain.
Menjelang sore, aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020), mendadak rusuh.
Ribuan massa aksi yang meninggalkan gedung DPRD Lampung, diduga melakukan kerusuhan di wilayah lain.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kerusuhan berlanjut di Jalan Dr Warsito, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan, lemparan batu beradu dengan tembakan gas air mata petugas terjadi di ruas jalan tersebut.
"Takut saya, bagaimana ini?" ujar salah seorang warga setempat.
Sementara gedung DPRD Lampung sudah dalam kondisi streil dari massa aksi.
Namun, berdasarkan informasi, satu unit motor milik kepolisian diduga dirusak dan dibakar oleh oknum massa aksi.
Lepaskan Gas Air Mata
Aparat kepolisian yang menjaga aksi ribuan massa di gedung DPRD Lampung, akhirnya melepaskan gas air mata untuk meredam kerusuhan.
Menjelang sore, aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020), mendadak rusuh.
Baca: Polri Minta Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Beberapa kali suara tembakan gas air mata terdengar dari lokasi massa aksi menggelar unjuk rasa.
Selain gas air mata, aparat juga menembakan water canon.
Hal tersebut berhasil membuat ribuan massa aksi yang didominasi mahasiswa itu kocar-kacir, meninggalkan gedung DPRD Lampung.
Sembari kabur, sejumlah oknum mahasiswa masih terlihat melemparkan batu dan sejumlah botol ke arah gedung DPRD Lampung.
Mendadak Rusuh
Menjelang sore, aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020), mendadak rusuh.
Bahkan, akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas gedung mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, beberapa orang yang berada di sekitar aksi demo, termasuk petugas kepolisian, mengalami luka-luka.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, sejumlah kaca dan pagar di gedung DPRD Lampung pecah dan rusak diduga karena dirusak massa aksi.
Massa aksi diduga melempari kaca dengan batu lantaran tak diizinkan untuk masuk ke dalam gedung DPRD Lampung.
Sejumlah provokator yang menjadi pemicu kerusuhan diinformasikan sudah ditangkap aparat kepolisian.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dari berbagai lingkungan kampus se-Bandar Lampung memadati pusat kota Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja yang sah pada Senin (5/10/2020).
Massa aksi berkumpul tepat di Tugu Adipura, Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 5 Fakta Kerusuhan Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Lampung, 6 Orang Dirawat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.