Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditahan Otoritas India Selama Setahun, Tiga Nelayan Ini Bisa Pulang ke Aceh

Diklaim bersalah lantaran memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin, ketiganya pun ditahan dalam sel selama hampir 5 bulan

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat Ditahan Otoritas India Selama Setahun, Tiga Nelayan Ini Bisa Pulang ke Aceh
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Tiga nelayan Aceh yang selama ini ditahan di India saat tiba di Kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Tiga nelayan asal Aceh yang ditahan oleh otoritas India di Kepulauan Nicobar setahun lalu, akhirnya tiba kembali di Aceh, Kamis (8/10/2020).

Ketiga nelayan yang berstatus anak buah kapal (ABK) KM ATHIYA itu adalah Munazir (32) warga Kampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Kaharuddin (41) warga Gampong Labuhan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh TImur, dan Azmansyah (0) warga Dusun Pante Raya, Gampong Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Mereka dibawa pulang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan disambut oleh Pemerintah Aceh, menjelang siang hari tadi di Kantor Dinas Sosial Aceh.

Turut hadir menyambut ketiga nelayan, Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dan Anggota DPRA, Nora Indah Nota.

Ketiga nelayan turut disambut oleh pihak keluarga.

Baca: Sedang Jaring Ikan, Perahu Nelayan Disundul Buaya hingga Terbalik, Pria di Banyuasin Tewas Dimangsa

Baca: Pasangan asal India Gelar Pernikahan Drive In di Inggris, 250 Tamu Undangan Tetap di Dalam Mobil

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri dalam keterangannya mengatakan, ketiga nelayan tersebut terdampar di Nicobar, India akhir 2019 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Pada tanggal 17 September 2019, boat yang mereka tumpangi untuk mencari ikan ditangkap karena memasuki perairan India.

“Mereka awalnya terjebak kabut asap saat hendak menangkap ikan tuna dan hilang kontak selama 20 hari,” kata Alhudri.

  Munazir, Kaharuddin, dan Azmansyah lalu dibawa ke darat untuk dilakukan proses hukum.

Karena diklaim bersalah lantaran memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin, ketiganya pun ditahan dalam sel selama hampir 5 bulan.

Ketiga ABK ini juga sempat menjalani tahanan di sebuah camp, tempat para nelayan ditahan di negara tersebut karena tidak memiliki izin masuk ke wilayah perairan India.


Selanjutnya pada 22 September 2019 lalu, Dinas Sosial Aceh melalui KKP RI menerima laporan dari KBRI New Delhi terkait tiga nelayan Aceh tersebut.

Bahwa ketiganya dipenjara di District Jail Of Andaman Nicobar, Port Blair.

“Beberapa bulan lalu, ketiganya mendapat vonis bebas dari Pengadilan India dan posisi mereka masih berada di Port Blair Nicobar, India dan perlu difasilitasi pemulangan ke Indonesia, Aceh,” kata Alhudri.

Setelah proses beberapa bulan, pada 24 Juni 2020 Dinas Sosial Aceh mendapat informasi dari KKP, pembiayaan pemulangan tiga nelayan Aceh itu hingga tiba di Tanah Rencong dibebankan pada anggaran Jenderal Pengawasan SDM KKP RI.

“Mereka akhirnya dipulangkan pada 5 Oktober 2020 menggunakan maskapai Indigo melalui New Delhi ke Jakarta. Dan pada hari ini, 8 Oktober ketiga saudara kita ini tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dengan Pesawat Garuda,” pungkas Alhudri. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hampir Setahun Ditahan di India, Tiga Nelayan Aceh Tiba di Tanah Rencong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas