Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi UU Cipta Kerja, Buruh Cantik di Bandung Ini Pertanyakan Hilangnya Cuti Hamil

Undang-Undang Cipta Kerka dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan para buruh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapi UU Cipta Kerja, Buruh Cantik di Bandung Ini Pertanyakan Hilangnya Cuti Hamil
istimewa
Lina Lestari (kerudung kuning) dan Septin Lestari (kerudung kuning hitam) sebagai perwakilan buruh perempuan FSP TSK SPSI PT Masterindo Kota Bandung saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). 

"Dengan upah segitu (terendah) apa iya kita mampu hidup selama sebulan, sementara pengeluaran untuk kebutuhan hidup lainnya seperti beli susu anak, pendidikan dan lain-lain, apalagi kalau yang punya anak lebih dari satu tentu pengeluaran jauh lebih besar dari upah yang kita peroleh. Jadi harapan kami cuma ingin Undang-Undang Omnibus Law ini dibatalkan oleh pemerintah," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Lina Lestari (29) salah seorang peserta aksi serupa di DPRD Kota Bandung. Menurut, perempuan kelahiran Bandung, 31 Januari 1991 itu, Omnibuslaw harus segera dibatalkan.

Pasalnya Undang-Undang yang baru di sahkan tersebut, sangat menyimpang dari Undang-Undang sebelumnya yang menjadi acuan dari para pekerja/buruh. Selain itu, kebijakan Omnibuslaw pun dinilai lebih memihak kepada para pengusaha dibandingkan kesejahteraan nasib para buruh.




"Salah satu bukti Undang-Undang ini lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan para buruh adalah, hilangnya pesangon saat kita di PHK atau berhenti bekerja, termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Masa kita sudah kerja bertahun-tahun hingga puluhan tahun tidak ada penghargaannya sama sekali dari perusahaan bila mengikuti aturan ini, padahal pesangon ini sangat diharapkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Lina pun mempersoalkan hilangnya hak cuti hamil 3 bulan yang menjadi hak bagi para buruh perempuan dengan tetap mendapat upah dari perusahaan. Dimana, dalam kebijakan Omnibuslaw, hak tersebut menjadi bagian yang turut dihilangkan.

"Dengan kondisi-kondisi itu, wajar bila kami merasa Omnibuslaw ini harus dibatalkan, karena sangat merugikan bukan hanya bagi buruh, tapi pekerja di sektor lainnya," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, bebarapa perwakilan aksi dipersilahkan masuk ke dalam Gedung Dewan untuk menyampaikan aspirasinya dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Wakil Ketua DPRD, Edwin Senjaya di ruang tunggu DPRD Kota Bandung. (Cipta Permana).

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Saat Buruh Cantik Peserta Demo di DPRD Kota Bandung Ini Tanggapi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas