Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Remaja dan ABG Empat Malam Pesta Seks di Rumah Kosong Hingga Berganti Pasangan, Nasib Mereka Kini

Ferdinan mengatakan keenam tersangka itu mengaku melakukan hubungan badan satu dan lainnya atas dasar suka sama suka.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 6 Remaja dan ABG Empat Malam Pesta Seks di Rumah Kosong Hingga Berganti Pasangan, Nasib Mereka Kini
Istimewa
Ilustrasi pesta seks 

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Belum lama ini warga menggerebek 3 pasangan remaja dan anak baru gede (ABG) di dalam sebuah rumah kosong di Pidie. Mereka ternyata melakukan perbuatan asusila dan diketahui sudah 4 malam berada di dalam rumah tersebut.

Dua di antara mereka adalah remaja usia 19 dan 18 tahun, serta empat pelaku masih anak di bawah umur.

Ironisnya, ketiga pasangan tersebut telah melakukan perbuatan zina sebanyak tiga kali, selama empat hari mereka ‘ngamar bareng’ di rumah kosong tersebut.

Aksi tiga pasangan mesum ini berakhir setelah digerebek warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Warga lalu membawa keenam muda mudi tersebut ke meunasah desa setempat untuk diperiksa dan dimandikan.

Setelah itu, warga menyerahkan keenam remaja itu ke pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Ketiga pasangan itu masih kita tahan di sel Mapolres Pidie karena pelaku masih kita periksa," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).

Iptu Ferdian Chandra mengungkapkan empat dari enam orang pelaku di antaranya masih usia anak dan putus sekolah.

"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ferdinan mengatakan keenam tersangka itu mengaku melakukan hubungan badan satu dan lainnya atas dasar suka sama suka.

"Mereka saling bercinta karena suka sama suka," jelas Ferdian.

Ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23, dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun berkas perkara mereka akan dibuat secara terpisah, mengingat keenam pelaku masih di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas