Bocah 8 Tahun Diduga Tewas di Tangan Orang Tua Angkat, Saksi Sebut Korban Sempat Mengaku Dipukuli
Kepolisian menemukan kejanggalan dalam kematian bocah 8 tahun berinisial JU. JU diduga tewas dianiaya orang tua angkatnya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menemukan kejanggalan dalam kematian bocah 8 tahun berinisial JU.
JU diduga tewas dianiaya orang tua angkatnya.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kepada Tribunambon.com, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan peristiwa ini, Kamis (08/10/2020).
Baca: Ayah Meninggal dan Ibu Sakit, Wanita Ini Masih Saja Dianiaya Suami, Akhirnya Digotong Tetangga
Baca: Seorang Jurnalis Diduga Dianiaya dan Dintimidasi Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Baca: Gara-gara Ponsel, Seorang Pria di Makassar Dianiaya hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Menurut Kapolres, jenazah JU akan segera diautopsi.
"Rencananya korban akan kami autopsi. Karena sudah dimakamkan, jadi harus bongkar kuburan dulu," kata Kapolres.
"Kami juga sedang menunggu dokter forensik dari Masohi untuk melakukan autopsi supaya kita mengetahui sebab kematiannya, mungkin Sabtu (10/10/2020) besok ya,‘’ ucap Kapolres.
Baca: Pria Beristri Nekat Setubuhi Bocah 10 Tahun hingga 2 Kali, Pelaku Iming-imingi HP dan Pulsa
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua kandung JU, polisi menduga kematian JU tidak wajar.
‘’Kami sudah periksa delapan saksi."
"Keterangan si anak kepada saksi ketika belanja ke warung, dia mengaku dipukul sama ibu dan bapak angkatnya, karena kondisinya semakin parah, dipulangkan ke rumah orang tua kandungnya. Beberapa saat kemudian, dia meninggal di situ,’’ papar Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan orang tua angkat JU yakni EM dan MK, sudah ditangkap Rabu (07/10/2020) malam.
Baca: Kisah Aura, Bocah 9 Tahun di Bone yang Rawat Ibunya Sendirian yang Sakit Kanker Payudara
MK berprofesi sebagai guru SD, sedangkan EM merupakan sopir ambulans.
Polisi juga meminta kesaksian ayah kandung JU, Hamid Oktosea yang menyebutkan menerima informasi dari tetangga orang tua angkat JU yang melihat JU kerap dipukuli hingga memar dan bengkak.
Kapolres menyebutkan, untuk sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 170, 340 ,338 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun. (*)
(Tribunambon.com/Insany)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Ambon Tewas di Tangan Orang Tua Angkat, Rupanya Pelaku Seorang Guru SD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.