Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Pemkot Malang Rugi hingga Rp 200 Juta: Ini Kericuhan Demo Terparah
Imbas kerusuhan demo tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah kota (Pemkot) Malang alami kerugian hingga ratusan juta.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Imbas kerusuhan demo tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah kota (Pemkot) Malang alami kerugian hingga ratusan juta.
Dalam aksi yang berlangsung ricuh itu, massa nekat melempar bom molotov, batu hingga merusak sepeda motor dan pos timur gerbang DPRD Kota Malang.
Akibatnya, sejumlah kaca di Balai Kota Malang pecah, mobil pelat merah dirusak.
Bahkan, massa juga nekat membakar satu mobil milik Satpol PP.
"Ini kericuhan demo terparah di Kota Malang. Total kerugian yang kami himpun kurang lebih Rp 200 juta. Dan mobil yang dirusak kira-kira Rp 10-15 Juta," ucap Kasubbag Komunikasi Pimpinan bagian Humas Pemkot Malang, Joko Priyono, Kamis (8/10/2020).
Dari pantauan di lokasi, suasana di dalam Balai Kota Malang cukup mencekam.
Baca: Seorang Pedagang Siomay jadi Korban Bentrok Demo Tolak UU Cipta Kerja, Gerobak dan Dagangan Hancur
Beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota Malang berlarian saat mendengar pecahan kaca dari belakang ruang mejanya.
Puluhan Satpol PP bertugas mengamankan Balai Kota Malang dari aksi pendemo.
Pendemo pun akhirnya digiring mundur ke Jalan Majapahit dan Jalan Kahuripan setelah satu mobil water canon memasuki halaman luar Balai Kota Malang.
Mobil tersebut bertugas memadamkan mobil patwal Satpol PP yang dibakar di Jalan Majapahit Kota Malang.
Batu-batu bekas lemparan juga masih berserakan di halaman Balai Kota Malang. Ruas jalan yang mengarah ke Balai Kota Malang ditutup.
Begitu juga kondisi taman di Tugu Balai Kota Malang banyak yang rusak. Termasuk taman-taman yang berada di depan gedung DPRD juga ikut rusak.
Sementara itu, Gedung DPRD Kota Malang juga tak luput dari aksi massa.
Mereka mencorat-coret tulisan DPRD Kota Malang.