Pria Berusia 55 Tahun Rudapaksa Keponakan di Perladangan, Kini Korban Hamil
Korban menceritakan bahwa dirinya sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya juga di ladang saat istri dan anak tersangka tidak ikut ada di tempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Maruli Simatupang (50), warga Silantom Julu Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara Sumatera Utara dijebloskan ke dalam penjara Mako Polres Taput, Jumat (9/10/2020).
Ia diduga menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun hingga mengandung.
"Dia menyetubuhi gadis tersebut sejak lama," sebut Kasubag Humas Polres Taput Walpon Baringbing.
Saat ini, korban tengah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Bejatnya lagi, korban adalah putri adik kandung pelaku sendiri.
Baca: Kakek di Bondowoso Rudapaksa Gadis Tetangganya yang Berkebutuhan Khusus, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Walpon berujar, terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka yakni abang kandung dari bapak korban sendiri, yang disebut "amang tua" ini ketika orangtua korban sudah curiga.
Orang tua korban melihat kedekatan anaknya sendiri dengan tersangka.
Apalagi, korban selama ini sering tinggal di rumah tersangka.
Bahkan tersangka sering membawa korban ke ladang berduaan tanpa mengiikutkan istri dan keluarga sendiri.
Setelah rasa curiga semakin dalam orang tua korban yakni Toman Simatupang memanggil putrinya yang jadi korban ke rumahnya.
Interogasi pun dilancarkannya terhadap putrinya.
Tak lari dari kecurigaan, jawaban mengejutkan pun diterima Toman.
Baca: Raline Shah Akui Punya Kebun Binatang di Medan, Daniel Mananta Sindir Hidupnya Bak Tokoh Disney
Kenyataan pahit harus ditanggung Toman, korban menceritakan bahwa dirinya sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya juga di ladang saat istri dan anak tersangka tidak ikut ada di tempat.
"Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, lalu orang tua korban langsung membawa korban melapor ke Polres Taput," terang Walpon.
Lalu, 3 Oktober 2020 orang tua kirban melapor.
Polres Taput pun langsung membawa korban untuk visum, dan hasilnya tanggal 4 Oktober 2020 polisi langsung menangkap tersangka.
"Dari hasil Visum, korban sudah dinyatakan hamil dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Taput,"jelas Walopon. (Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bejatnya Maruli Simatupang, Rudapaksa Putri Adik Kandungnya di Perladangan, Kini Korban Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.