Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Peras Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Video Adegan Intim Jika Tak Mau Beri Uang Rp 10 Juta

Seorang pria berinisial KM AB asal Gianyar, Bali nekat memeras dan mengancam mantan pacarnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Ini Peras Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Video Adegan Intim Jika Tak Mau Beri Uang Rp 10 Juta
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial KM AB asal Gianyar, Bali nekat memeras dan mengancam mantan pacarnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video adegan intim jika korban tak mau memberikan uang Rp 10 juta.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan video mesum di handphone dan laptop milik pelaku penyebar fitnah dan pencemaran nama baik di mesia sosial tersebut.

"Yang bersangkutan juga mengancam dan memeras korban, videonya akan di sebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Ayu Suinaci lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Foto dan video adegan intim yang ditemukan penyidik di laptop dan HP pelaku ternyata direkam pada 2018 silam, yang mana waktu itu korban masih belum dewasa.

Baca: Tangisan Dua Gadis kepada Tante Membongkar Kebejatan Ayah Kandung, Perkosa dan Ancam Membunuh

"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," beber Suinaci

Berita Rekomendasi

Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook dan instagram yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial.

Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku men-tag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.

Adanya informasi tersebut Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut.

Baca: Pakai Foto Istri Polisi di FB, Nelayan Minta Foto Kelamin Seorang Pria hingga Peras Rp 130 Juta

Ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban, namun dipegang atau digunakan oleh pelaku.

Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar, lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polda Bali karena perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas