Sempat Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Editor: Dewi Agustina
![Sempat Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-perkara-pembunuhan-mahasiswa-di-kupang.jpg)
Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang, Jumat (9/10/2020) siang.
Petrus adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Juli 2018.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang berlangsung pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita dipimpin ketua Majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima.
Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele dan Fary Franklin.
Dalam sidang itu, terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual.
Baca: Pembunuhan Berlatar Belakang Perselingkuhan Terjadi di Bekasi, Berawal Saat Korban Peras Kekasih
Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, SH., Rio Mamoh, SH, MH., dan Marsel Manek, SH dan Yance Tobias Mesah, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tersebut.
Sidang juga memutuskan membebaskan Ayub Adha oleh karena itu dari semua tuntutan jaksa penuntut, membebaskan dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memiliki keyakinan yang mutlak bahwa klien kami tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian yang terjadi di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, kata Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.
"Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam maka anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," tegas pengacara muda ini.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu, Diduga Ada Lebih dari 10 Orang
Ia mengatakan perlu treatment yang benar untuk kebenaran. Muaranya hal tersebut terjadi pada hari ini dimana kliennya yang didakwa membunuh dengan tuntutan 13 tahun penjara oleh jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.