Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencopet di Depok Tertangkap, Modus Pura-pura Sakit Ayan hingga Bawa Jimat Tali Pocong Biar Selamat

Polisi menangkap empat pria kawanan copet antar kota antar provinsi (AKP) yang kerap beraksi di Kota Depok.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pencopet di Depok Tertangkap, Modus Pura-pura Sakit Ayan hingga Bawa Jimat Tali Pocong Biar Selamat
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Widi Sabani meminta keterangan dari HE terkait seutas tali pocong yang dibawanya Jumat (9/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap empat pria kawanan copet antar kota antar provinsi (AKP) yang kerap beraksi di Kota Depok.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sakit ayan untuk (epilepsi) untuk mengelabui korban serta penumpang lainnya.

Bahkan, saat beraksi mereka juga selalu membawa jimat.

Mereka biasa beraksi di dalam angkot yang melintas di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.

Keempat pelaku dalam kawanan ini yakni SR (38), HE (35), dan SA (43) yang memiliki perannya masing-masing.

“Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (9/10/2020).

Baca: Pura-pura Sakit Ayan, Komplotan Copet Beraksi di Angkot: Bawa Jimat Tali Pocong Biar Selamat

Baca: Selain Tali Pocong, Copet Modus Pura-pura Ayan di Depok Juga Kantongi Jimat Kulit Rusa

Dari ke-empat pelaku ini, Wadi berujar SR lah yang berperan untuk berpura-pura sakit ayan.

Berita Rekomendasi

“Yang ini (SR) yang berpura-pura sakit,” timpalnya lagi.

Kepada Wadi, SR mengakui dirinya hanya mengeluarkan air liurnya dan menggerakan ke-dua tangannya seolah seperti kejang-kejang.

“Saya cuma mengeluarkan air liur dan tangannya gini pak (kejang-kejang),” kata SR menunjukan ‘akting’ sakitnya tersebut.

Kendati demikian, Wadi menuturkan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya,” ujarnya.

Selalu Bawa Jimat

Wadi menuturkan, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, ada benda yang diduga adalah jimat dari tangan para pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas