Terlilit Utang Karena Gaji Belum Dibayar, Ratusan Karyawan Perkebunan Kepala Sawit Segel Kantor
Para karyawan saat ini masih standby di rumah dan barak mereka masing-masing, menunggu kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasib gaji mereka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Ratusan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Mopoli Raya di Kabupaten Aceh Barat, menyegel sejumlah kantor tempat mereka bekerja, Sabtu (10/10/2020).
Aksi penyegelan itu sebagai buntut dari belum dibayarnya gaji para karyawan sejak Juli 2020 lalu.
Selain aksi penyegelan, para karyawan yang berjumlah 625 orang sebelumnya juga telah melakukan aksi protes dengan mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Jumat (9/10/2020), dan masih berlangsung hingga Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Tetapi karena aksi mogok kerja itu belum disrespon perusahaan, para karyawan akhirnya melakukan penyegelan kantor.
Di antaranya Kantor Unit Perkebunan I di Desa Baroh Paya, Kecamatan Panton Reu, kemudian kantor PKS dan Kantor Perkebunan Unit II di Desa Alue Kuyun, Kecamatan Woyla Timur.
Pintu masuk setiap kantor disegel menggunakan papan ukuran besar dengan dipaku pada bagian kusennya.
Para karyawan saat ini masih standby di rumah dan barak mereka masing-masing, menunggu kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasib gaji mereka.
Baca: Mahasiswa di Kalteng Segel Gedung DPRD yang Kosong Ditinggal Anggota Kunjungan Kerja
Para karyawan berharap pihak perusahaan bisa membayarkan gaji mereka seberapa yang mampu dulu karena mereka telah terlilit utang untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Ada 625 karyawan belum menerima gaji sejak Juli hingga September 2020. Jika gaji kami belum dibayar, minimal satu bulan saja dulu, maka segel tidak kami buka dan tetap mogok kerja," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Barat, Zulfahri, kepada Serambi, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Zulfahri, pihak perusahaan sebelumnya telah menjanjikan untuk melunasi utang gaji terhadap para karyawan, tetapi hingga kini realisasi pembayaran gaji itu belum juga dilakukan.
Sementara kondisi karyawan makin terjepit untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya. Karena itu, Zulfahri berharap Pemkab Aceh Barat bisa turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini.
"Jika dalam satu pekan ke depan tidak diselesaikan pembayaran upah buruh oleh pihak perusahaan, maka kami akan melakukan aksi ke DPRK Aceh Barat dan menyeret kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh," tegas Zulfahri.
Terkait hal itu, Serambi mencoba meminta konfirmasi dari Manager PT Mopoli Raya, Hery Joenaedial.
Namun beberapa kali dihubungi, nomor handphonenya tidak aktif.
Menurut dari pihak karyawan, semua pimpinan dan para pengambil kebijakan sudah tidak lagi berada di kantor, baik di kantor unit perkebunan dan juga di kantor PKS.
Karena itulah karyawan belum juga berhasil bertemu dengan pihak manajemen.
Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Tenaga Kerja akan segera melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan. Mediasi direncanakan Senin (12/10/2020) besok di Meulaboh.
Baca: Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya
"Terkait mogok kerja dan penyegelan kantor perusahaan PT Mopoli, kita sudah mengetahuinya, dan menyangkut masalah tersebut akan segera kita mediasikan hari Senin nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Thallea Naldy, kepada Serambi, Sabtu (10/10/2020).
Menurut dia, langkah satu-satunya untuk menyelesaikan masalah karyawan dengan perusahaan adalah mediasi, sehingga nantinya akan ada titik temu penyelesaian.
Dalam mediasi nanti, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk menyelesaikan pembayaran upah yang masih tertunda.
Hal lain yang menarik, dari Thallea Naldy terungkap juga bahwa kisruh PT Mapoli Raya dengan karyawannya sudah dua kali terjadi, dan juga terkait masalah upah.
"Kasus yang sama sudah kedua kalinya terjadi, dan hanya masalah soal upah buruh saja yang menjadi masalah selama ini," ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dan segera akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan.
"Pihak karyawan hanya menuntut pembayaran gajinya saja, tidak lebih dari, sebab mereka sudah bekerja berbulan-bulan sedangkan upah belum ada," ujarnya.
Dalam mediasi nanti, Thallea Naldy berharap pihak perusahaan bisa melunasi upah semua karyawan, minimal dua bulan saja dulu, agar karyawan bisa sedikit bernafas lega di tengah himpitan utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. (c45)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 625 Karyawan Mogok Kerja dan Segel Kantor