Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Warga Kampung Trangkil Baru Cemas, Tempat Tinggalnya Terancam Digusur, Warga: Kami Beli Secara Sah

Ratusan warga di 95 kepala keluarga (KK) Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, merasa cemas dan terancam digusur.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Warga Kampung Trangkil Baru Cemas, Tempat Tinggalnya Terancam Digusur, Warga: Kami Beli Secara Sah
Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Warga Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, menunjukkan salinan putusan hakim PN Semarang terkait gugatan lahan yang mereka tempati. 

TRIBUNNEWS.COM - Lahan tempat tinggal ratusan warga dari 95 kepala keluarga di Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, diklaim milik orang lain.

Warga yang telah menempati lahan tersebut sejak 2010 merasa cemas dan terancam digusur.

Padahal, menurut keterangan warga, 95 kepala keluarga yang terbagi menjadi dua RT tersebut membeli lahan kavling secara sah dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang melalui bagian pemasaran.

Baca: Satu Keluarga Disebut Disekap, Penyegel Rumah Membantah, Perkara Berawal dari Sengketa Tanah

Namun, di perjalanan, muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Kami membeli secara sah."

"Bahkan kami memiliki bukti pelepasan hak pada 2013. Setelah 10 tahun kami tempati, malah muncul sengketa," kata koordinator warga Kampung Trangkil Baru, Rosidi, Minggu (11/10/2020).

Diakuinya, adanya sengketa tersebut membuat warga semakin stres dan terancam.

Baca: Kisah Satu Keluarga Dikurung 7 Jam di Dalam Rumah, Semua Bermula dari Sengketa Kepemilikan Tanah

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan yang diajukan oleh warga dan memenangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yaitu Sunarto, selaku terlawan.

"Warga semakin stres karena takut sewaktu-waktu digusur dari tempat tinggal yang dibangun sendiri. Karena adanya putusan PN Semarang yang memenangkan pihak terlawan," ucapnya.

Kekhawatiran warga semakin menjadi karena tak dapat mensertifikatkan tanah dan rumah yang ditempati.

Baca: Gara-gara Sengketa Tanah, Keluarga di Denpasar Disekap di Dalam Rumah, Pagar Dipasangi Rantai Besi

Padahal, proses pembuatan sertifikat telah sampai tahap akhir.

Namun, sertifikat tak dapat diterbitkan karena adanya sengketa tersebut.

Kendati demikian, warga akan terus memperjuangkan haknya.

Saat ini, warga mengajukan upaya banding atas putusan hakim PN Semarang ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas