Mobil Pikap Terlempar 50 Meter setelah Dihantam Kereta Api, Mendarat di Pagar Tembok Warga
Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi AG 8590 RJ dihantam kereta api hinggi terlempar sejauh 50 meter.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi AG 8590 RJ dihantam kereta api hingga terlempar sejauh 50 meter.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Senin (12/10/2020) sekira pukul 18.50 WIB.
Beruntungnya, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Setelah terlempar hingga 50 meter, mobil tersebut jatuh ke ladang milik warga dalam posisi terbalik.
Karena kerasnya benturan, posisi jatuh kendaraan ini ada di atas tembok pembatas tanah milik warga.
Dua roda depan patah dan terlempar jauh dari mobil.
Sementara bagian kabin pikap ringsek tak berbentuk.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Muara Enim, Mobil Dihantam Kereta Api hingga Terseret 10 Meter, Satu Orang Tewas
Kecelakaan bermula ketika kendaraan datang dari arah utara menuju selatan rel kereta api.
Pengemudi terlihat santai dan terkesan mengabaikan datangnya kereta api.
"Relawan penjaga perlintasan sempat menghentikan kendaraan ini. Relawan kemudian beralih menghentikan kendaraan dari arah selatan," terang Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan.
Tanpa sepengetahuan relawan, pengemudi tetap menjalankan mobilnya.
Saat tiba di tengah rel kereta api, tiba-tiba mesin mobil mogok.
Sementara kereta api parsel meluncur cepat dari arah timur.
Kernet sempat keluar dan mendorong mobil.