Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3 yakni membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andrean Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari enam orang tersangka dan tiga orang masih dalam pencarian.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan kelompok itu beroperasi sejak 2018.
Pemalsuan uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
“Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu."
"Tersangka Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu dan Arno, Adi, Dedi masih dalam pencarian,” kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Menurut Yoris, uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Saat diuji dengan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100.000 lolos pada mesin penghitungan sehingga jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan.
Uang palsu senilai Rp 24 miliar beredar di Jawa Barat dan DKI Jakarta sejak 2018 hingga tahun 2020.
Seorang tersangka pembuat uang palsu mengaku dalam satu bulan kelompoknya bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 1 miliar.
Yoris menjelaskan, lokasi memproduksi uang palsu tersebut di Kuningan.
Di lokasi itu, satu rumah dijadikan tempat gudang dan tempat produksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.