Iming-Iming Permen, Pria Ini Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Korban Tak Hanya Perempuan
Seorang pria di di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang diduga fedofilia ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pria warga Kota Ambon berinsial FM (65) tersebut ditangkap setelah mencabuli tujuh anak di bawah umur.
Anak-anak yang menjadi korban berusia lima hingga 10 tahun.
Bahkan, para korban tidak hanya anak peremuan tapi juga laki-laki.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya sejak September 2020.
Baca juga: Seorang Pelajar 14 Tahun Diduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
FM mencabuli para korban dengan terlebih dulu mengimingi para korban dengan permen.
“Tersangka ini melancarkan aksinya di kamar kos di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau Ambon."
"Modusnya itu tersangka mengiming-imingi para korban dengan permen dan kupon berhadiah,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (14/10/2020).
Aksi tersangka terungkap setelah warga sekitar mencurigai banyak anak-anak yang selalu ke kamar kos tersangka.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Terbongkar dari Kecurigaan Paman
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Mengaku Khilaf saat Diamuk Warga : Istri Aku Lagi Hamil 9 Bulan Pak
Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf
Warga kemudian melaporkan hal itu ke anggota Babinkantibmas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi dari satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon menangkap dan menetapkan FM sebagai tersangka.
FM ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada awal pekan lalu dan kini telah ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.
Selain mengaku perbuatannya, tersangka juga mengaku memiliki kelainan seks menyimpang.
Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Muridnya, Pakai Modus Latihan Pernapasan
FM juga sebelumnya telah dihukum karena perbuatan yang sama.
“Jadi tersangka ini memiliki kelainan seks. Dia selalu melakukan seks menyimpang dan dia ini juga merupakan residivis, sebelumnya juga dia melakukan hal ini,” ujar Leo.
Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dan itu masih kita selidiki terus,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Anak Ditangkap, Cabuli 7 Bocah Bermodalkan Permen, Diduga Korbannya Masih Banyak"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.