Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Pernah Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya
Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan terhadap Rangga, bocah sembilan tahun, dan pemerkosa ibu si bocah, Dn (28) pernah divonis penjara seumur hidup.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang dia lakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
Samsul Bahri menceritakan, tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.
Suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.
Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Namun dirinya memperoleh grasi dari pemerintah sehingga hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal
"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.
Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.
Setelah menjalani hukuman 15 tahun, Samsul Bahri mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.
Dia bebas enam bulan lalu.
Baca juga: Hakim Menangkan Habib Bahar di PTUN Bandung, Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
Samsul Bahri ditangkap, Minggu (11/10/2020) atas perbuatan keji yang dia lakukan sehari sebelumnya terhadap ibu dan anak di salah satu gampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Mantan residivis ini tega menghabisi Rangga hanya untuk bisa menuntaskan hasrat bejatnya terhadap ibu si bocah yang ternyata sedang hamil muda.