Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi
Pemanggilan tersebut, akan menanyakan ihwal keterlibatan mereka dalam unjuk rasa berakhir ricuh pada pekan lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memanggil dan meminta keterangan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ihwal penganiayaan anggota polisi Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung, pada Kamis (8/10/2020).
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan simpatisan KAMI Jabar.
"Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, saat dihubungi pada Rabu (14/10/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menambahkan, pemanggilan terhadap pengurus KAMI Jabar sudah diagendakan.
Pemanggilan tersebut, akan menanyakan ihwal keterlibatan mereka dalam unjuk rasa berakhir ricuh pada pekan lalu.
"Dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis. Pemanggilannya sebagai saksi," ucap Patoppoi," ujarnya.
Penganiayan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.
Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah dalam UU Cipta Kerja
"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra.
Dua tersangka lain yakni Sacna Lingga Khatulistiwa dan Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.
Total ada tujuh tersangka.
Tiga ditahan dan sisanya tidak karena menurut dia, tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.