Pulang Cari Rumput Pria Ini Lihat Istri Tak Berbusana Bersama Lelaki Lain, Celurit Pun 'Melayang'
AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, benar-benar naik pitam dengan kelakuan istrinya tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -- Gelap mata melihat istri tidak berbusana bersama seorang lelaki di dalam kamar, seorang warga Lumajang Jawa Timur membacokkan celurit yang baru ia pakai untuk mencari rumput.
Akibatnya, S (42) pria selingkuhan sang istri mengalami luka berat di bagian kepalanya, Selasa (13/10/2020).
AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, benar-benar naik pitam dengan kelakuan istrinya tersebut.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.
Baca juga: Aksi Nekat Wanita Muda Bakar Diri di Hadapan Suami dan Mertua Karena Kerap Dituduh Selingkuh
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang sabit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Tak Tahan Dituduh Selingkuh, Seorang Istri di Maluku Tenggara Bakar Diri di Depan Suami dan Mertua
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit.
Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Kabar Terbaru Pemain Drakor Sassy Girl Chun Hyang, Ada yang Meninggal Hingga Kena Skandal Selingkuh
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.