Tuduh Korban Simpan Ganja, Polisi Gadungan di Purwakarta Bawa Kabur 8 Handphone Pelajar
Seorang polisi gadungan ditangkap anggota Polsek Bungursari Polres Purwakarta setelah memeras, mengancam dan mengambil handphone milik para pelajar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Angga Darmawan (31), seorang polisi gadungan ditangkap anggota Polsek Bungursari Polres Purwakarta.
Pria berkulit gelap itu diringkus setelah mengancam, memeras, dan menggasak handphone para korbannya.
Kali ini korbannya anak-anak, pelaku mengaku-aku sebagai polisi.
Dengan pakaian kaos cokelat dan menggunakan sepeda motor, pelaku mengaku anggota Polres Purwakarta.
Baca juga: Polisi Gadungan Tewas di Tahanan Polsek Sunggal Sumut, Begini Perkembangan Penangan Kasusnya
Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi di Jakarta Timur, Culik 3 Pegawai Toko Bunga
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan didampingi Kapolsek Bungursari, Kompol Agus Wahyudin, mengatakan polisi gadungan ini telah beraksi 21 kali menipu korban-korbannya.
Terakhir korbannya adalah anak dari Maman (38) warga Dangdeur, Bungursari, pada Selasa (4/8/2020) di wilayah Ciloasari RT 1 RW 1, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari.
"Pelaku menipu saat korban bersama tujuh temannya hendak ke sekolah, namun tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang memakai kaus cokelat dengan menggunakan motor dan mengaku sebagai anggota polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta," katanya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Polisi Gadungan Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung, Tipu Warga Ratusan Juta, Modus Bantu Masuk Polisi
Kapolres menambahkan pelaku sempat mengeluarkan satu pucuk senjata api jenis revolver dan menyelipkan ke pinggangnya dengan tujuan menakuti korban.
Selanjutnya si polisi gadungan ini meminta para pelajar itu mengumpulkan handphonenya masing-masing dengan menuduh mereka menyimpan narkoba jenis ganja.
"Para korban digeledah dan disuruh berbalik. Lalu, pelaku ini pergi kabur dengan membawa 8 handphone milik korban. Pelaku kami kenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," ujarnya.
Tak hanya Angga, Polsek Bungursari pun menangkap seorang penadah atas kasus ini bernama Dadan Ramdhani (27).
Sejumlah barang bukti, seperti lima handphone berbagai merk, satu pemantik api model senjata, satu saru senjata, 2 kaos coklat polisi, hingga motor berhasil ikut diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polisi Gadungan Disikat Polisi Asli, Pelaku Tuduh Pelajar Bawa Ganja, Ujung-ujungnya Ngembat Ponsel,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.