Dibantu 13 Advokat, Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres atas Pembiaran Kasus
Keluarga EDJ, siswi sekolah menengah atas (SMA) korban pemerkosaan di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga EDJ, siswi sekolah menengah atas (SMA) korban pemerkosaan di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.
Dalam gugatan ini, keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Mereka menggungat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Diketahui, kasus pemerkosan itu terjadi pada 2016, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Sementara saat ini, korban sudah mengenyam pendidikan SMA.
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.
Baca juga: Kondisi Rumah Korban Pemerkosaan Miris, Kayunya Sudah Lapuk dan Harus Lewati Jembatan Gantung
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.