Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Rumah Korban Pemerkosaan Miris, Kayunya Sudah Lapuk dan Harus Lewati Jembatan Gantung

Ibu muda yang jadi korban pemerkosaan sudah diperbolehkan pulang, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan, sudah lapuk dan pintu hanya dikunci tali.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Kondisi Rumah Korban Pemerkosaan Miris, Kayunya Sudah Lapuk dan Harus Lewati Jembatan Gantung
Kiriman Warga
Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kondisi terkini ibu muda yang jadi korban pemerkosaan di Aceh Timur berangsur pulih.

Ibu muda berinisial D (28) itu sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit sejak Selasa (13/10/2020) sore, karena lukanya sudah membaik.

Meski begitu, pihak rumah sakit menyebut kalau psikis korban masih terguncang sehingga masih membutuhkan pendampingan.

Mengapa tidak, ia menyaksikan sendiri anak sulungnya itu dibunuh secara sadis oleh pelaku yang bernama Samsul Bahri (41).

Apalagi, anak korban yang berinisial R (10) itu tewas karena berusaha melindungi ibunya.

Pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB itulah Samsul masuk ke dalam rumah korban tanpa mengenakan pakaian lengkap dan membawa parang.

Ia langsung meraba-raba bagian tubuh korban sehingga membuat korban D terbangun dari tidurnya.

Berita Rekomendasi

Korban D pun berusaha menolak pelaku yang hendak memperkosanya.

Perlawanan D itu rupanya memabangunkan putranya, R, yang tidur di sampingnya saat itu.

Melihat putranya terbangun, D sempat meminta anaknya itu berlari untuk menyelamatkan diri.

Halaman selanjutnya ======>>>>

Rd Merasa Diintip Tiap Malam

Perbuatan sadis Samsul Bahri (41) yang membunuh bocah 9 tahun dan memperkosa ibu bocah tersebut dilakukan secara sadar.

Pria ini ternyata pernah dihukum seumur hidup dan telah menjalani hukuman pejara selama 15 tahun, ia dibebaskan karena ada program asimilasi Covid-19.

Setelah bebas dari hukuman berat karena kasus pembunuhan di Pekanbaru, kini hukuman lebih berat menantinya

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).

Acara itu dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH. Tersangka Samsul Bahri juga ikut dihadirkan.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah 9 Tahun Tewas di Tangan Pria yang Hendak Perkosa Ibunya, Tubuhnya Penuh Luka Bacok

Samsul Bahri ditangkap Minggu (11/10/2020) atas perbuatan keji yang dia lakukan sehari sebelumnya terhadap ibu dan anak di salah satu gampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Mantan residivis ini tega menghabisi Rangga hanya untuk bisa menuntaskan hasrat bejatnya terhadap ibu si bocah yang ternyata sedang hamil muda.

Tidak hanya sekali, tetapi sampai tiga kali.

Dalam konferensi pers kemarin, Samsul Bahri menceritakan kalau dirinya pada tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.

Pada suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.

Baca juga: Pengangguran Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Anaknya Lalu Bawa Kabur Mayat, Akhirnya Dikepung Warga

Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media.

Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru.

Tetapi pada tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga: Hendak Perkosa Seorang Guru, Pelaku Ketahuan saat Korban Terbangun, Mengaku Tergoda

Setelah menjalani hukuman 15 tahun, Samsul Bahri mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. Dia bebas enam bulan lalu.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo juga menyampaikan hal yang sama. 
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Keterangan terkait Samsul Bahri juga diperoleh Serambi dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta).

Pihak lapas yang dihubungi melalui nomor pengaduan menerangkan, Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi pada tanggal 4 April 2020 lalu dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya dari lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas lapas.

Direncanakan sejak lama

Dalam konfrensi pers kemarin, terungkap juga bahwa Samsul Bahri telah lama merencanakan aksi bejatnya itu.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Samsul Bahri telah mengawasi rumah korban sejak Sabtu dini hari.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.

Kasat Reskrim mengatakan, Samsul Bahri hampir setiap hari melintas di depan rumah korban saat pergi ke kebun.

Ia juga kenal dengan suami Dn dan terkadang sering singgah ke rumah untuk mengobrol dengan suami Dn.

Sebenarnya, Dn sudah sejak lama merasa tidak tenang karena seperti ada orang yang mengintipnya saat tidur malam.

Hal itu juga diutarakan Dn kepada suami keduanya itu, sehingga dia kemudian meminta izin untuk menjemput Rangga di Medan yang ikut bersama ayah pertamanya.

“Korban Dn meminta izin untuk menjemput anaknya (Rangga) di Medan, supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Rangga kemudian didaftarkan di sekolah tempat tinggal ibunya sekarang.(zb)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemerkosa Ibu Muda Pernah Divonis Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas