Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Memeras dan Pungli Warga yang Ajukan Pengurusan Sertifikat
selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai namun baru kali ini bisa dilakukan OTT
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengurus surat berinisial W diperas oleh pegawai kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berinisial B (30).
"Kemarin ada dua orang yang kami amankan. Satu di antaranya berinisial W," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, adapun W ini merupakan anak dari pemohon yang diperas oknum pegawai BPN.
Saat diamankan, W tengah menyerahkan uang Rp 4 juta yang diminta oleh B.
"Jadi bapaknya si W ini sedang sakit. Dia yang mewakilkan (untuk mengurus administrasi)," kata Pandu.
Sempat beredar kabar bahwa orang yang jadi korban pemerasan adalah oknum anggota LSM.
Disinggung mengenai hal itu, Pandu membantahnya.
Baca juga: Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN, Kejutkan Para ASN
Dia mengatakan, W bukanlah anggota LSM sebagaimana kabar beredar.
"Bukan LSM. Dia (W) hanya pemohon masyarakat lah," katanya.
Lantas, bagaimana dengan kronologis kasus ini, Pandu belum mau memberikan keterangan secara rinci.
Dia meminta Tribun Medan menanyakan langsung masalah ini pada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
"Jadi begini, dari bulan Maret 2020 kemarin diurus, tapi belum terbit sertifikatnya, sementara korban ini selalu dimintai uang," kata Pandu.
Tak tanggung-tanggung, uang yang sudah digelontorkan oleh W dan keluarganya mencapai puluhan juta.
Baca juga: Viral Bendera Merah Putih Untuk Bersihkan Sikat WC, Seorang Wanita Dibekuk Polisi
Ditambah lagi uang Rp 4 juta yang terakhir kali diminta oleh B, yang statusnya merupakan honorer di BPN Sergai.
"Total uang yang sudah dikeluarkan sudah Rp 53 juta. Kemarin mau ditambah Rp 4 juta lagi, tapi keburu diamankan.
Lahan yang diurus ini mau dipecah untuk 34 bidang," kata Pandu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai BPN ini berlangsung pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Saat itu, polisi menerima informasi adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di BPN Sergai.
Berangkat dari informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai kemudian turun ke lokasi.
Sesampainya di sana, penyidik melihat seorang pegawai berinisial B yang tengah menerima uang diduga hasil pemerasan.
"Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor BPN Sergai ditemukan seorang pegawai yang menerima uang dari seseorang terkait pengurusan sertifikat tanah.
Dia kami amankan bersama barang bukti uang Rp 4 juta," kata Robin.
Adapun uang yang diterima oleh B, merupakan hasil pemerasan.
Robin mengatakan, selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai namun baru kali ini bisa dilakukan OTT.
"Dia (B) ini honorer, tapi sudah ada SK pengangkatan honorer.
Dia menerima gaji dari pemerintah. Makanya kami anggap dia ini pegawai BPN," kata Robin.
Disinggung lebih lanjut mengenai modus pungli yang dilakukan oleh B, pelaku ini secara terus-terusan meminta uang kepada pemohon sertifikat.
Padahal, pemohon sudah membayar lunas uang administrasi.
Baca juga: Berebut Posisi Bek Kiri Manchester United, Luke Shaw Akui Siap Bersaing dengan Alex Telles
Bahkan, uang yang digelontorkan oleh pemohon sudah mencapai Rp 53 juta.
Terakhir, pelaku kembali meminta uang kepada pemohon sebanyak Rp 4 juta.
Begitu menerima uang tersebut, B pun langsung ditangkap. Adapun uang Rp 4 juta itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Dia kami amankan di halaman parkir.
Adapun pasal yang kami kenakan yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Robin.
Baca juga: Pakar Legislasi Ini Sebut OTT Perlu Diatur UU Penyiaran
Sayangnya, polisi tak menjelaskan lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Begitu juga dengan adanya kemungkinan oknum pejabat yang terlibat.
Terpisah, Kepala BPN Sergai I Wayan Sudana ketika dikonfirmasi belum bisa dihubungi.
Nomor selularnya sudah tidak aktif sejak polisi melakukan OTT terhadap dua anak buahnya. Karena tak mendapat jawaban, Tribun Medan kemudian menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Dadang.
Dalam keterangannya, Dadang mengaku belum tahu kronologis kejadian ini.
Dia bahkan ingin mencari informasi dari awak media.
Katanya, persoalan pungli ini sudah bolak-balik disampaikan kepada bawahan.
Katanya, dalam pengurusan administrasi dilarang ada melakukan pungutan uang.
Merasa Dijebak
Kakanwil BPN Sumut Dadang mengatakan bahwa dalam OTT yang dilakukan polisi ini ada melibatkan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dia justru curiga dengan kasus OTT ini. Sebab, kata Dadang, di hari penangkapan, anggota LSM ada menghubungi dirinya.
Baca juga: Akhirnya ASN Deliserdang yang Pungli e-KTP Rp 100 Ribu Dihukum Bupati Ashari Tambunan
"(Anggota) LSM nya itu yang mengirim pesan ke WA saya.
Dia memberitahu bahwa dirinya adalah korban," kata Dadang.
Karena merasa ada yang janggal, Dadang pun sempat membalas pesan orang yang mengaku korban pemerasan tersebut.
Dia bertanya pada korban, kenapa bisa langsung lapor polisi.
"Kalau merasa korban, kenapa kalian enggak lapor ke saya.
Kenapa ada urusan lapor polisi, saya bilang gitu.
Katanya sudah diamankan," kata Dadang.
Dia pun menduga pegawai di BPN Sergai itu sengaja dijebak oknum anggota LSM tersebut.
"Kita belum tau pasti ini, apa memang benar kelakuan anak buah saya atau memang gitu (dijebak).
Kalau lihat dia lapor dan mengaku korbannya ke saya, berarti kan dia yang buat kondisi ini," kata Dadang.
Disinggung lebih lanjut adanya kemungkinan keterlibatan pegawai atau pimpinan di BPN Sergai terkait pungli ini, Dadang belum bisa memastikannya.
Baca juga: Viral di Medsos, Polsek Percut Seituan Tangkap Seorang Pelaku Pungli di Kecamatan Medan Tembung
Kata dia, dirinya belum bisa menghubungi Kepala BPN Sergai I Wayan Suwada.
"Saya juga telepon Kakan (Kepala Kantor) berkali kali masih belum aktif," kata Dadang.
Lantaran minim informasi, dia pun kembali mengatakan bahwa dirinya tengah mencari informasi dari sejumlah wartawan.(Tribun Medan/dra)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TTerjaring OTT POlisi, Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Hasil Memeras dan Pungli