Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Memeras dan Pungli Warga yang Ajukan Pengurusan Sertifikat
selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai namun baru kali ini bisa dilakukan OTT
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengurus surat berinisial W diperas oleh pegawai kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berinisial B (30).
"Kemarin ada dua orang yang kami amankan. Satu di antaranya berinisial W," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, adapun W ini merupakan anak dari pemohon yang diperas oknum pegawai BPN.
Saat diamankan, W tengah menyerahkan uang Rp 4 juta yang diminta oleh B.
"Jadi bapaknya si W ini sedang sakit. Dia yang mewakilkan (untuk mengurus administrasi)," kata Pandu.
Sempat beredar kabar bahwa orang yang jadi korban pemerasan adalah oknum anggota LSM.
Disinggung mengenai hal itu, Pandu membantahnya.
Baca juga: Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN, Kejutkan Para ASN
Dia mengatakan, W bukanlah anggota LSM sebagaimana kabar beredar.
"Bukan LSM. Dia (W) hanya pemohon masyarakat lah," katanya.
Lantas, bagaimana dengan kronologis kasus ini, Pandu belum mau memberikan keterangan secara rinci.
Dia meminta Tribun Medan menanyakan langsung masalah ini pada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
"Jadi begini, dari bulan Maret 2020 kemarin diurus, tapi belum terbit sertifikatnya, sementara korban ini selalu dimintai uang," kata Pandu.
Tak tanggung-tanggung, uang yang sudah digelontorkan oleh W dan keluarganya mencapai puluhan juta.
Baca juga: Viral Bendera Merah Putih Untuk Bersihkan Sikat WC, Seorang Wanita Dibekuk Polisi
Ditambah lagi uang Rp 4 juta yang terakhir kali diminta oleh B, yang statusnya merupakan honorer di BPN Sergai.