Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Korban kini dibantu 16 pengacara, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah menjadi korban pemerkosaan saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini bocah berinisial EDJ sudah duduk di bangku SMA dan kasus pemerkosaan yang sudah dilaporkan ini tak kunjung menunjukkan titik terang.

EDJ adalah bocah asal Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Kini korban dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Korban diperkosa saat masih SD

Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Rekomendasi Untuk Anda

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.

Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun

Pelaku bertahun-tahun berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.

Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas