Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Pesugihan, Gadis Berusia 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Pencabulan Kakak Ipar

Menurut sang dukun di Serang Banten, jika ingin kaya JA diminta menyetubuhi saudara perempuan yang di bawah umur sehingga Melati jadi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demi Pesugihan, Gadis Berusia 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Pencabulan Kakak Ipar
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin 12 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 Wib.




Korban Melati (15) bukan nama sebenarnya-- bercerita kepada pelapor (kakak kandung korban) bahwa dirinya disetubuhi terlapor berulang kali.

Terakhir dilakukan Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Akibat kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut, agar ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota dari PPA Polres Waykanan pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

BERITA TERKAIT

Anggota yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Anggota menangkap tersangka JA (34) yang juga kakak Ipar korban di rumahnya, untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca juga: Warga Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik, Ayah dan Istri Korban Sempat Ikut Kesetrum

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

“JA diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, pelaku berdalih melakukan persetubuhan dengan alasan untuk pesugihan.

Dia berguru dengan dukun di Serang, dikarenakan situasi pailit untuk menjadi kaya.

Oleh sang dukun, terang Kasat mengikuti ucapan JA, jika ingin kaya maka setubuhi saudara perempuan yang di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas