DKPP Diminta Panggil KPU dan Bawaslu OI Terkait Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang
Huda khawatir keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) sarat akan konflik kepentingan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait keputusan diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pilbub 2020.
“Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Huda khawatir keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) sarat akan konflik kepentingan.
“Nampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) dalam keputusan ini,” kata Huda.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Cost Politik Pemenangan Pilkada Tinggi versi ICW
Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur.
Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur.
“Kalau kita mengikuti dengan seksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran,” papar Huda.
“Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas ya bisa kita baca di media-media, kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya,” tambah Huda.
Huda mengatakan, keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang.
Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai.
“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” beber Huda.
“Seharusnya dalam momen pilkada seperti sekarang ini, masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya, bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif,” ucap Huda.
Diumumkan KPU OI
Sebelumnya diberitakan, diskualifikasi terhadap Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilkada OI disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.