Kronologi 6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren
Ia pernah mencabuli santrinya saat proses belajar mengajar dan di ruangannya dengan iming-iming sejumlah uang.
Editor: Hasanudin Aco
“Namun yang mau melapor baru lima korban,” kata Mahara.
Para santri yang menjadi korban KH saat ini dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing untuk pemulihan.
Ia menegaskan tak ada diskriminasi terkait kelompok tertentu di kasus tersebut.
Polisi juga telah memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren, Iming-iming Uang hingga Dilecehkan Saat Menstruasi"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.