Terlilit Utang, Paman Tega Perkosa dan Bunuh Keponakan lalu Rampas Barang Berharganya
Terlilit utang, seorang paman tega memperkosa dan membunuh keponakannya untuk dapat merampas barang berharga milik korban.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya, Kamis (15/10/2020) malam.
Ironisnya, remaja tersebut tewas di tangan pamannya sendiri, yang berinisial SP (40).
Diketahui, SP merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban karena ingin merampas barang berharganya akibat terlilit utang.
Baca juga: Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Ngaku Dipengaruhi Sabu, Ada Darah di Pakaian Dalam Korban
Baca juga: Paman Perkosa & Bunuh Keponakan di Deli Serdang, Masih Curi Harta Korban, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Terungkap Motif Paman Tega Perkosa dan Habisi Nyawa Keponakannya, Sempat Datangi Ibu Korban
Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mengetahui korban sendirian di rumah.
Mengetahui hal itu, pelaku kemudian menyelinap masuk dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya.
Karena korban saat itu mengaku tidak tahu tempat persembunyiannya, oleh pelaku lalu diperkosa dan dicekik hingga tewas.
Usai melakukan aksi kejinya itu, pelaku lalu pergi dengan membawa kabur empat handphone dan satu laptop milik korban untuk dijual kepada rekannya.
Meninggal dengan tangan terikat
Malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban yang pulang ke rumah usai bekerja sempat curiga, karena rumahnya terkunci dari dalam dan lampunya dalam keadaan mati.
Karena itu, sang ibu meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu.
Saat masuk ke rumah, sang ibu terkejut karena mendapati putrinya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri 3 Kali saat Istrinya Tak di Rumah, Terungkap saat Korban Cerita ke Temannya
"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (16/10/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap
Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.
Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah
Baca juga: Tergeletak Tak Bernyawa di Kasur, Siswi SMK Diperkosa dan Dibunuh Paman, Teman Syok Ungkap Fakta
Baca juga: Teriak saat Barang Milik Mamah Diambil, Keponakan Dibunuh dan Diperkosa Paman di Deli Serdang
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.