Mahasiswa Magang Tewas Terhantam Besi hingga Terlempar, Standar Perusahaan Dipertanyakan
Setelah tewasnya korban, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng tewas pada 27 September 2020 lalu.
Korban terhantam besi hingga terlempar dan menghembuskan napas terakhir.
Setelah tewasnya korban, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
"Masih ada beberapa peralatan kerja tertentu yang belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan pakai secara berkala," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (19/10/2020).
Selain itu, beberapa operator peralatan berat tertentu belum memiliki sertifikasi dan lisensi K3.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan.
"Nota Pemeriksaan tertanggal 9 Oktober 2020 yang memuat rekomendasi dan perintah kepada pihak perusahaan, untuk segera melakukan langkah langkah pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang K3 ditempat kerja," ujarnya.
Dalam pemenuhan K3 sesuai Undang-undang, PT Huadi diberi waktu oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama 30 hari terhitung mulai 12 Oktober 2020.
Baca juga: Suami Sibuk Nge-Game dan Main Kartu hingga Mertua Menyebalkan, Istri 22 Tahun Gorok Bayi Kandungnya
Menurutnya, waktu 30 hari diberikan karena disesuaikan dengan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi semua aspek K3.
"Jangka waktu itu karena banyak langkah yang harus dilakukan. Karena dia harus pelatihan dulu kalau operator harus diuji kompetensi kembali itu butuh waktu. Supaya mendapatkan lisensi dari Kementerian," jelasnya.
Apabila dalam waktu 30 hari aspek K3 belum terpenuhi semua, maka pihak Pengawas Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan rekomendasi.
Kemudian, bakal diberikan sanksi tetapi ditentukan oleh penentu kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah.
"Ada sanksi administrasi dan pidana. Tergantung penerapannya nanti. Karena kami hanya mengeluarkan rekomendasi, kalau terkait sanksi itu dari pemerintah yang penentu kebijakan," tuturnya.
Diketahui, Mahasiswa Akim yang tewas adalah Aidul (19), saat menjalani proses training di PT Huadi Nickel Alloy, pabrik smelter yang berlokasi di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri membenarkan penyebab tewasnya Aidul akibat hantaman besi saat bekerja.
"Pada saat besi diangkat dengan crane yang diikat menggunakan tali sling, korban yang sementara membantu memperbaiki posisi besi terlempar karena terdorong oleh besi," kata Sandri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (28/9/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30, ketika memindahkan batangan besi Hot Rollet (H) panjang 12 meter, Lebar 0.5 meter, tinggi 0,65 meter dari atas mobil truk container dengan menggunakan alat bantu crane yang dikemudikan oleh rekannya.
Saat itu Aidul terlempar karena terdorong besi ketika membantu memperbaiki posisi besi yang diangkat dengan crane dan diikat menggunakan tali Sling.
Atas kejadian itu, Aidul menderita luka lebam pada dada dan siku tangan sebelah kanan dan dibawa oleh rekan kerjanya ke Poliklinik di PT Huady.
"Selanjutnya korban mendapatkan penanganan medis oleh dokter di poliklinik PT,Huady. Kemudian kobann dibawa ke RSUD Bantaeng menggunakan Ambulans BSB, dan pada saat dalam perjalanan korban meninggal dunia," jelasnya.
(Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 1 Mahasiswa Training Tewas Saat Bekerja, Hasil Pemeriksaan PT Huadi Tak Penuhi Aspek K3