Demo Tolak UU Cipta Kerja di Istana Bogor Dibubarkan, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap
Massa gabungan dari HMI dan GMNI itu dianggap telah melewati batas waktu unjuk rasa, yaitu pukul 18.00 WIB.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah mahasiswa ditangkap setelah petugas kepolisian membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di kawasan Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020) petang.
Massa gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu dianggap telah melewati batas waktu unjuk rasa, yaitu pukul 18.00 WIB.
Petugas membubarkan demonstran setelah permintaan untuk membubarkan diri justru berujung saling dorong.
Baca juga: Batalyon Infanteri 9 Marinir Ikut Laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jakarta
Baca juga: Jadi Upaya Reformasi Ekonomi, Baleg DPR RI: UU Cipta Kerja Butuh Aturan Turunan yang Kuat
Beberapa mahasiswa yang dianggap sebagai provokator langsung diamankan polisi.
Setelah membakar ban, massa mahasiswa tetap bertahan meski petugas meminta mereka membubarkan diri.
Polisi lalu melakukan tindakan tegas dengan membubarkan paksa.
"Ada beberapa pedemo yang kami amankan. Ini kan karena mereka melanggar batas waktunya, kan sampai jam 18.00 WIB. Mereka tidak bubar, ya kami bubarkan," kata Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Prasetyo Purba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Saat Demo di Istana Bogor"