Satu Orang Tak Bayar Utang, Sekeluarga Dikucilkan di Desa, Ibu Meninggal Harus Bayar Rp 500.000
Peristiwa ini terjadi di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga berinisial IND belum membayar utang hingga sekeluarganya dikucilkan di desa.
Bahkan saat ibu IND meninggal pun ia harus membayar.
Peristiwa ini terjadi di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.
Hal tersebut karena salah satu anggota keluarga berinisial IND tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.
Baca juga: Warga Geger Ada Mayat Bersimbah Darah di Dekat Kos, Posisi Tengkurap dengan Kepala Penuh Luka
Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, dari penjelasan pihak desa adat, IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, ia tak mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, IND belum juga melunasi utangnya. Pihak desa akhirnya memberikan sanksi berupa kasepekang atau dikucilkan.
IND belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang.
"LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi," kata Kusuma saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Warga Sempat Takut Dengar Suara Tangisan, Ternyata Ada Bayi Dibuang di Tengah Sawah dengan Ari-ari
Dengan sanksi tersebut, IND tidak mendapatkan layanan apapun dari pihak desa.
Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.
"Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya," kata dia.
Sanksi lainnya adalah warga desa adat di luar pihak keluarga dilarang menjenguk IND.
Kusuma mengatakan, hukuman atau sanksi yang diterima IND sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan.
Pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan agar ada penyesuaian dari peraturan tersebut.
Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.
"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.
Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.