Seorang Pria Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Istri Tidur Pulas, Pelaku Tega Aniaya Korban
Seorang pria berinisial Rn (48) ditangkap karena diduga nekat memperkosa anak tirinya saat sang istri tidur pulas.
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Rn (48) ditangkap karena diduga nekat memperkosa anak tirinya saat sang istri tidur pulas.
Pelaku bahkan telah menyetubuhi sang putri selama 10 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menendang, membekap mulut hingga mencubit korban.
Sebelum merudapaksa sang anak, Rn lebih dahulu menendang, membekap mulut dan mencubit korban.
Setelah itu, pelaku baru menggauli anak tirinya itu.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Rumah Bibi Korban
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban
Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis, Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tidak Diganggu Laki-laki
Korban diperkosa sang ayah sejak duduk di kelas 2 SD.
Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.
Kini korban berusia 19 tahun.
Terakhir, sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.
Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.
Korban menceritakan kejadian itu ke teman hingga perangkat desa.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.
Rn sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.Ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.