Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Pelaku Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Seorang pria nekat membunuh istrinya yang sedang hamil. Akibat perbuatannya, pelaku kini dituntut penjara seumur hidup.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Pelaku Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria nekat membunuh istrinya yang sedang hamil. Akibat perbuatannya, pelaku kini dituntut penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membunuh istrinya yang sedang hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dituntut penjara seumur hidup.

Terdakwa Ramona Sembiring harus memakai fasilitas sidang online di Lapas Binjai ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan istrinya.

Pria berperawakan sawo matang ini terlihat santai saat mendengar tuntutan hukumannya, Senin (19/10/2020).

Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Segera Keluar dari RS, Numpang Sementara, Belum Tempati di Rumahnya Lagi

Baca juga: Seorang Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Korban Diancam, Kini Merasa Trauma

Baca juga: Seorang Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Korban Diancam, Kini Merasa Trauma

Berita Rekomendasi

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti.

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," pungkas Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas