Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Penasihat hukum nilai keputusan mencerminkan keadilan karena nenek Esterlan tak mencuri sawit sebab ladang dijual anak ke orang tanpa sepengetahuannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutus bebas terdakwa tindak pidana pencurian sawit Nenek Esterlan Sihombing (80) di ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," sepenggal ucapan Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.

Baca juga: Indonesia Was-was, Inggris Berlakukan ‘Due Dilligence’ Kayu dan Sawit

Berita Rekomendasi

Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Tak banyak yang ia bisa katakan dalam saat diwawancarai wartawan, selain berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Parluhutan Banjarnahor sendiri menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit.

Ini disebabkan ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan nenek Esterlan.

Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, yang mana saat itu tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

Baca juga: Seorang Warga yang Positif Covid-19 Menolak Diisolasi, Malah Jualan hingga Bepergian ke Medan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas