Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekik Anak Kandung yang Berusia 5 Bulan, Pria Makassar Ini Diringkus

Keterangan ibu korban sendiri sebelum kejadian ini pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap bayinya, sudah pernah membuang bayinya di ruko

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cekik Anak Kandung yang Berusia 5 Bulan, Pria Makassar Ini Diringkus
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman saat merilis penangkapan Ismail (baju orange/tahanan) di Mapolsek Panakkukang, Rabu (21/10/2020) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku penganiayaan anak kandung berusia 5 bulan, Ismail (25) diringkus Unit Reskrim Polrestabes Makassar.

Ismail ditangkap di rumahnya di Lorong Santaria, Makassar, Rabu (21/10/2020) dini hari.

Berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan informasi keberadaan Ismail di rumahnya.

Tim yang dipimpin Ipda Fahrul itu pun bergegas menuju lokasi dan menangkap Ismail.

"Dari hasil interogasi pelaku (Ismail) sendiri, pelaku menganiaya korban (R) dengan cara mencekik sehingga korban mengalami kesulitan bernafas kemudian ada luka memar di bagian lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.

Saat melakukan aksi penganiayaan itu, lanjut Iqbal, Ismail dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi dari keterangan saksi-saksi dan daripada ibunya si bayi ini (korban), memang saat pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan, ternyata pelaku (Ismail) ini dalam pengaruh minuman keras, keadaan mabuk," jelasnya.

Selain itu, kata Iqbal, Ismail juga pernah membuang bayinya di salah satu ruko (rumah toko).

Baca juga: 2 Orang Ditemukan Tewas Berpelukan di Ruko yang Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas

"Jadi dari hasil keterangan ibu korban sendiri, bahwa memang sebelum kejadian ini pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap bayinya, sudah pernah membuang bayinya dengan cara ditinggalkan di salah satu tempat depan ruko," tuturnya.

Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.

Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Bukan Pertama Kali

Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah mertuanya sendiri Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas