Pelaku Pencabulan Berkeliaran di Desa Sei Rotan, Ini Langkah Kapolsek Percut Sei Tuan
Pelaku masih berusaha kembali melakukan perbuatan cabul dengan memanggil korban saat berbelanja di warung hingga sang anak trauma keluar rumah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan memberikan atensi usai kabar viral pelaku percabulan masih berkeliaran di rumahnya di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menegaskan akan segera memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Saya cek dan panggil penyidiknya," tegas Ricky saat dikonfirmasi Tribunmedan.id, Rabu (21/10/2020).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kasus percabulan dengan terlapor bernama Halim (35).
"Kita atensi kasus tersebut, kita akan segera cek," tuturnya.
Baca juga: 8 Hari Jadi Buron Pembunuhan dan Percabulan Remaja Putri: 2 Tersangka Ditangkap Dalam Posisi Begini
Seorang ibu menangis terisak-isak menceritakan anaknya berumur 7 tahun yang telah dicabuli tetangganya sendiri di Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Namun, hingga hari ini, Rabu (21/10/2020) terduga pelaku masih berkeliaran di rumahnya dan tak kunjung ditangkap pihak Polsek Percutseituan.
Pelaku masih berusaha kembali melakukan perbuatan cabul dengan memanggil korban saat berbelanja di warung hingga sang anak trauma keluar rumah.
Ibu korban N (32) menjelaskan anaknya yang menjadi korban percabulan berumur 7 tahun telah 5 kali mengalami perbuatan cabul terduga pelaku bernama Halim (35) yang merupakan tetangga korban.
Ibu korban menjelaskan pihak keluarga telah melaporkan korban melalui Laporan Polisi: LP/ 2031/IX/2020/ SPKT Percut tanggal 23 September 2020 namun hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya
N menceritakan kejadian percabulan ini terkuak usai korban menceritakan kejadian yang dia alami kepada kakaknya yang berumur 10 tahun kalau kemaluannya dicabuli.
Baca juga: Laporan Pencabulan Tidak Juga Ditindak Polisi, Korban Cerita ke Kakaknya
"Jadi awalnya tanggal 13 September 2020, anak ku yang jadi korban ngadu le kakaknya. Dia ini enggak berani bilang ke aku, beraninya bilang kakaknya umur 12 tahun. Jadi dibilangnya gini, mak adek diapain sama oom itu, ditimpai, dijilati, tangannya dimasukin. Jadi kutanya adeknya dia nggak ngaku, terus ditanyai kakakku dia ngaku," tuturnya dengan tertangis saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan kejadian tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu di rumah pelaku yang berada 4 blok dari rumahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.