Pemuda Berusia 20 Tahun Diamankan Usai Cabuli Siswi Kelas 6 SD di Lapangan Bola
Kompol Sumarno menuturkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pria berinisial DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, Pekanbaru diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/20/2020) lalu.
Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung bahwa DI diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolek Tapung, Kompol Sumarno peristiwa ini berawal pada Jumat (16/10) lalu korban F (11) yang masih masih duduk dibangku kelas 6 SD dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor untuk keluar.
Lalu kemudian F dibawa menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari.
Berdasarkan keterangan korban di tempat itu, mereka duduk-duduk sambil ngobrol di bangku besi yang ada di areal lapangan bola kaki.
Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran, Bocah 7 Tahun yang Jadi Korban Ketakutan saat Berjumpa Pelaku
Pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.
Perlakuan yang diterimanya, dilaporkan oleh korban kepada ibunya.
Kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan laporan yang diberikan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: 85 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru Positif Covid-19
"Setelah terpenuhi dua alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku," ungkapnya.
Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Sumarno menuturkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawa Anak Bawah Umur ke Lapangan Bola Lalu Dicabuli Paksa, Pria 20 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi