Wanita Paruh Baya Gunakan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beli Udang dan Mie di Pasar Bendungan Wates
Pengakuan SGY dirinya juga menjadi korban upal karena mendapatkan upal tersebut setelah menjual kambingnya seharga Rp 1 juta.
Editor: Eko Sutriyanto
Serta ketiga khusus menggunakan alat yang ada di Bank Indonesia.
"Dari nomor seri, jika uang asli tidak memiliki nomor seri yang sama. Sedangkan disini ada 7 lembar nomor seri yang sama. Dan dari segi warna juga sangat jauh dengan yang uang asli. Warna upal lebih pudar jika di cek menggunakan sinar UV. Sebab jika uang asli dibuat dari serat kapas yang murni diolah secara khusus dan jika di cek menggunakan sinar UV tidak akan memudar warnanya," jelasnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 244 atau 245 KUHP subs pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (scp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Kembali Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Pasar Bendungan