Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Tahu Anaknya Hamil Malah dari Tetangga, Pacarnya Kabur Tak Mau Tanggung Jawab

FP ditangkap di kediamannya, Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/10/2020) siang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Orangtua Tahu Anaknya Hamil Malah dari Tetangga, Pacarnya Kabur Tak Mau Tanggung Jawab
ilustrasi
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial FP (22) berusaha kabur dari tanggung jawab lantaran sudah menghamili kekasihnya.

FP akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/10/2020) siang.

Penangkapan lelaki 22 tahun ini berdasar dari laporan sang pacar, HRS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.

Baca juga: Wanita Ini Pecah Jendela Apartemen, Selamatkan Diri gegara Dikurung Pacar: Saya Dibogem Berkali-kali

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan Juli 2020.

“Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orangtua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Rabu (21/10/2020) sore, saat diwawancarai.

Namun, setelah HRS hamil, pelaku justru “menghilang” dan tak pernah ada kabar lagi.

Berita Rekomendasi

Kabar teranyar, HRS sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim mereka.

Perbuatan terlarang keduanya terungkap berawal dari tetangga.

Orangtua korban kemudian memanggil putrinya, dan mempertanyakan kebenaran berita yang didengar dari tetangga tersebut.

Tak mampu menyimpan aibnya itu, akhirnya HRS mengakui kehamilannya.

Baca juga: Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Dilakukan 3 Kali saat Rumah Sepi

"Korban mengaku kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020,” ungkap Edi perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari pengakuan korban, ia dibawa menginap oleh Fery di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Edi melanjutkan, dari situ korban dan orangtua HRS pun datang ke Polres Pematangsiantar dan membuat pengaduan.

"Saat membuat pengaduan remaja itu sudah hamil 7 bulan. Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Edi lagi.

“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di kedai jualan orangtuanya,” tutup Edi.

(Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, FP Akhirnya Diamankan Reskrim Polres Siantar

 
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas