Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali

Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali
tribunnews.com
Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang nekat mencabuli adik ipar berusia 16 tahun. - Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AAL (30).

Pria tersebut diketahui telah tega mencabuli adik ipar sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Bahkan, perbuatan tak senonoh itu tidak dilakukan sekali oleh AAL.

ALL mencabuli adik iparnya hingga tiga kali.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Cabuli Tetangga & Anak Kandung, Pertontonkan Adegan Seks agar Korban Terangsang

Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun Masih Berkeliaran, Kapolsek Percut Sei Tuan Panggil Penyidik

Baca juga: Pemuda Berusia 20 Tahun Diamankan Usai Cabuli Siswi Kelas 6 SD di Lapangan Bola

Peristiwa itu dilakukan AAL di rumahnya saat situasi sedang kosong.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan tak hanya sekali, bahkan hingga tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri."

"Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban."

"Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.

Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis, Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tidak Diganggu Laki-laki

Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.

"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.

"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Baca juga: Cabuli Anak yang Takut Pulang, Sopir Angkot Ini Sempat Terima Uang saat Antar Pulang Korban

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Padahal Istri Hamil 9 Bulan, Kini Malah Dibebaskan, Terungkap Alasannya

Baca juga: Iming-imingi Rp 100 Ribu untuk Layani Nafsu, Tamara Cabuli Anak Laki-laki di Kamar Mandi Salon

Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya

Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas