Wanita di Kebumen Klaim Sawah Orang Lain sebagai Jaminan Pinjaman Rp 20 Juta
Kepada polisi tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - TR (52) warga kelurahan/kecamatan Karanganyar Kebumen diamankan polisi.
Ia dilaporkan TF (52) warga kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas telah melakukan penipuan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat tersangka dan satu temannya menemui korban untuk meminjam uang pada 15 Juli 2018 silam.
Saat itu, tersangka datang ingin meminjam uang Rp 20 juta.
Korban mau meminjamkan uang namun dengan catatan ada jaminan.
Korban diajak ke suatu sawah di Karanganyar Kebumen.
Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di DPRD Kebumen, Diduga Pengedar Pil Koplo
Pengakuan tersangka, itu adalah sawah miliknya yang akan digunakan sebagai jaminan.
Korban ternyata percaya saja hingga ia mau meminjamkan uang ke tersangka.
"Dengan keputusan hasil panen sawah itu dibagi dua," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Kamis (22/10).
Tak dinyana, setelah mendapatkan uang, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.
Setiap korban datang ke rumahnya, tersangka selalu tidak ada di tempat.
Korban pun lantas menanyakan tentang sawah yang pernah dijanjikan beberapa tahun lalu ke tetangga tersangka.
Alangkah kagetnya, rupanya sawah itu bukan milik tersangka, seperti yang pernah diceritakan dulu.
Baca juga: Warga Sempat Takut Dengar Suara Tangisan, Ternyata Ada Bayi Dibuang di Tengah Sawah dengan Ari-ari