Dokter Puskesmas Digerebek Bersama Pria di Sebuah Rumah, Didenda & Dimandikan Pakai Air Kotor
Seorang dokter PNS digerebek warga saat bersama dengan seorang pria di sebuah rumah.
Editor: Miftah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
TRIBUNNEWS.COM- Seorang dokter PNS digerebek warga saat bersama dengan seorang pria di sebuah rumah.
Keduanya ternyata menikah siri.
Karena diduga melakukan khalwat, keduanya kemudian diberikan sanksi berupa denda dan dimandikan dengan air kotor.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya Ernani Wijaya membenarkan, jika oknum dokter yang diamankan masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, di Komplek Perumahan Puskesmas setempat, merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas.
Menurutnya, dokter itu sendiri saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ernani menjelaskan, jika sesuai dengan informasi yang dirinya peroleh, dokter itu memang sudah menikah secara siri dengan pria tersebut yang berstatus sebagai suami orang.
Baca juga: Kepergok Selingkuh saat Tugas Belajar, Oknum Dokter Kena Sanksi Tegas Bupati Bangka, Begini Nasibnya
Baca juga: Adik Kakak Ipar yang Lakukan Hubungan Terlarang Diamankan Polisi, Diduga Buang Bayi Hasil Selingkuh
"Mereka memang sudah menikah, hanya saja menikah siri," tandasnya.
Dirinya sendiri mengaku, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada keduanya.
Lantaran keduanya memang sudah menikah, hanya saja tidak melapor dan memberikan informasi kepada desa serta Kapus di tempat dirinya bertugas.
Sanksi itu sendiri baru akan diberikan, ketika istri sah dari pria itu melaporkan perbuatan keduanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya.
"Nanti kalau sudah dilaporkan kepada kita, baru akan kita panggil dan akan kita proses sesuai hukum. Mereka sudah saling cinta mau gimana kan, hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah karena menikah siri, hanya saja ada saksi mereka menikah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya mengamankan dua orang diduga melakukan khalwat di sebuah rumah.
Pasangan itu, salah satunya merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berinisial YM (33) tahun, sedangkan prianya berinisial CR (33) tahun.
Setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.
Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.
Ia menjelaskan, jika setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat keduanya diamankan.
"Keduanya diamankan di rumah dinas Kompleks Puskesmas Ligan dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air kotor," jelasnya.
Ia sendiri menambahkan, lantaran hal itu, pihaknya tidak melanjutkan kasus itu.
Hal ini karena yang diterapkan oleh masyarakat dengan sanksi adat, juga sudah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.
"Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Dokter di Aceh Jaya yang Digerebek Warga Ternyata Menikah Siri dengan Suami Orang dan Diduga Khalwat, Dokter di Aceh Jaya Digerebek Warga