Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Duda Anak 4 Pinjam Motor Pacar saat Mencuri di Rumah Kosong, Kini Diputus dan Ditangkap Polisi

Seorang pencuri spesialis rumah kosong asal Solo membeberkan modus yang dia lakukan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Duda Anak 4 Pinjam Motor Pacar saat Mencuri di Rumah Kosong, Kini Diputus dan Ditangkap Polisi
Today Online
Ilustrasi- Seorang pencuri spesialis rumah kosong asal Solo membeberkan modus yang dia lakukan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM- Seorang duda beranak 4 berinisial ME (37) menjadi pencuri spesialis rumah kosong.

Selama beraksi, pelaku meminjam motor sang pacar.

Akibat perbuatan pelaku, sang pacar minta mutus sementara ia juga ditangkap polisi.

Pencuri spesialis rumah kosong berinisial ME (37) warga Sangkrah, Pasar Kliwon mengatakan, ada beberapa rumah yang dia Incar.

Pertama, dia akan berkeliling dan melihat rumah yang dalam kondisi tergembok.

Setelah itu, dia memastikan rumah tersebut kosong dengan cara mengetuk pintu.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika kondisi aman, dia akan melancarkan aksinya membobol rumah dan mencari barang berharga.

Baca juga: 2 Pria Ini Nekat Curi Motor untuk Modal Dagang Ayam, Ternyata Korbannya Teman Sendiri

Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas

"Saya pakai alat obeng untuk membuka gembok dan pintu," jelas ME, Kamis (22/10/2020).

"Kalau saya incar rumah itu pertama berkeliling dan lihat rumah itu digembok atau tidak," kata dia.

Sementara, tersangka ME mengaku memang meminjam motor pacar dalam melakukan aksinya membobol rumah.

Akibatnya, kini pacarnya minta putus setelah mengetahui kelakuan duda beranak 4 itu.

"Iya saya pinjam motor pacar, saya sudah cerai dan anak saya 4," papar dia.

"Sekarang saya sudah diputus," paparnya.

Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas