Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati
Kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin Riio Pambudi (25) didakwa hukuman mati.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin Riio Pambudi (25) didakwa hukuman mati.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Atas dakwaan dengan pasal berlapis tersebut, ketua majelis hakim dalam sidang ini, Efrata Hepi Tarigan menyarankan agar kedua terdakwa menunjuk kuasa hukum dalam persidangan ini.
Baca juga: Antoni, Istri dan Dua Anak Lelakinya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Rio Pambudi
Baca juga: Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi di Sukoharjo Berhasil Ditangkap, Terungkap Motif Pembunuhan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wartawan di Mamuju: Masalah Asmara Memicu Dendam, 6 Pelaku Ditangkap
"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Kedua terdakwa sendiri, menjalani sidang melalui layar virtual yang disediakan polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Kompak menggunakan peci, terlihat dari layar monitor, kedua terdakwa tampak serius dan selama mengikuti proses persidangan.
Dimulai dengan agenda dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban.
Yakni Ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.
Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.
Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami. Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.
Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa mengatakan.
Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.
"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa). Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
Digelar Virtual
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Hal ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban.
Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang akan tetap digelar secara virtual.
"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.
"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.
(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana, Dua Kakak Adik Pembunuh Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati