Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati

Kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin Riio Pambudi (25) didakwa hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati
Kompas.com/Aji YK Putra
Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin Riio Pambudi (25) didakwa hukuman mati.

Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Atas dakwaan dengan pasal berlapis tersebut, ketua majelis hakim dalam sidang ini, Efrata Hepi Tarigan menyarankan agar kedua terdakwa menunjuk kuasa hukum dalam persidangan ini.

Baca juga: Antoni, Istri dan Dua Anak Lelakinya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Rio Pambudi

Baca juga: Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi di Sukoharjo Berhasil Ditangkap, Terungkap Motif Pembunuhan

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wartawan di Mamuju: Masalah Asmara Memicu Dendam, 6 Pelaku Ditangkap

Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020)
Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020) (Kompas.com/Aji YK Putra)

"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Berita Rekomendasi

Kedua terdakwa sendiri, menjalani sidang melalui layar virtual yang disediakan polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Kompak menggunakan peci, terlihat dari layar monitor, kedua terdakwa tampak serius dan selama mengikuti proses persidangan.

Dimulai dengan agenda dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban.

Yakni Ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas