Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati
Kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin Riio Pambudi (25) didakwa hukuman mati.
Editor: Miftah
Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami. Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.
Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa mengatakan.
Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.
"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa). Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
Digelar Virtual
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Hal ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban.
Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang akan tetap digelar secara virtual.
"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.
"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.
(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana, Dua Kakak Adik Pembunuh Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati